Berita7.co.id — Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sudah menjadi buronan selama lima bulan ditangkap polisi di Kabupaten Bekasi. Penangkapan berlangsung dini hari saat tersangka tertidur di teras rumah orang tuanya di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong.
Penangkapan itu dilakukan tanpa perlawanan. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menyatakan petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya dini hari tadi,” kata AKP Aliyani.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dari tangan pelaku berinisial FS, polisi menyita satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, sepasang celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam. Semua barang bukti itu dibawa bersama tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih menelusuri keterkaitan barang bukti tersebut dengan laporan tindak pidana dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Februari, sekitar pukul 17.45 WIB. Korban berinisial RBM memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.
Hampir sejam kemudian, saat korban hendak menunaikan salat Magrib sekitar pukul 18.20 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4,6 juta.
Tiga hari setelah kejadian, korban melapor ke Mapolsek Sukatani. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas hingga terduga pelaku masuk daftar pencarian orang dan akhirnya ditangkap lima bulan kemudian.
Ikuti Berita7.co.id
