Selebriti

Ammar Zoni Beri Kesaksian di Sidang Narkoba, Ungkap Sosok ‘Bos Besar’ dan Tawaran Rp 10 Juta

Advertisement

Ammar Zoni akhirnya memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim terkait kronologi yang dialaminya selama berada di Rutan Salemba.

Kronologi Versi Ammar Zoni

Sidang diawali dengan pertanyaan hakim yang meminta para terdakwa menyampaikan keterangan secara jujur. Hakim menegaskan tanpa keterangan dari terdakwa, majelis tidak dapat mengetahui fakta yang sebenarnya. “Harapan para terdakwa semua agar kami bisa berjalan dalam keadaan aman. Tanpa keterangan kalian, kami tidak tahu apa yang terjadi. Silakan,” ujar hakim.

Ammar mulai menguraikan kronologi dari awal. Ia menyebut, seorang tahanan bernama Jaya yang baru sekitar satu minggu pindah ke kamar yang ditempatinya. “Jaya ini memang teman sekamar saya yang baru masuk. Jadi dia baru sekitar semingguan,” ungkap Ammar.

Dalam satu kamar tersebut, Ammar menyebut terdapat empat orang, yakni dirinya, Febri, Black, dan Jaya. Ia juga menjelaskan latar belakang kasus masing-masing tahanan, di mana sebagian besar tersangkut perkara narkotika. Ammar kemudian mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba. Ia menyebut nama Andre yang disebut-sebut sebagai bandar besar saat itu. “Jadi kita semua tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba. Waktu itu masih ada di tanggal 31,” bebernya.

Menurut Ammar, pada 31 Desember, Jaya sempat menawarkan kepadanya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar sambil menegaskan tawaran tersebut ditolak.

Peristiwa kemudian berlanjut pada 3 Januari, setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum akhirnya pada malam harinya petugas melakukan penggeledahan. “Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga,” tuturnya.

Pengakuan Soal Ponsel dan Tekanan BAP

Dalam dialog dengan hakim, Ammar mengakui memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel lain yang merupakan barang gadai dari sesama tahanan. Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya. Namun demikian, Ammar tetap dibawa bersama Black dan Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Advertisement

Ia mengaku, kemudian mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangannya. “Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Ammar.

Saat ditanya hakim mengenai keterangan di BAP, Ammar menyatakan menarik seluruh keterangannya. “Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Ammar menegaskan, kembali tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan menyebut seluruh permasalahan berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain. “Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkasnya.

Peran Ammar Zoni Menurut Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Advertisement