Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakannya, yang dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
Materi Mens Rea yang kini menjadi tontonan populer di Netflix Indonesia tersebut, telah memicu perbincangan publik dan berujung pada laporan polisi. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kronologi Pelaporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi Hermanto dilansir dari detiknews, Kamis (8/1/2026).
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai telah merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik. “Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.
Rizki menambahkan, materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dinilai dapat memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.
Tuduhan Fitnah dan Implikasi
Menurut Rizki, narasi fitnah yang disampaikan Pandji adalah anggapan bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan keuntungan finansial dari kontestasi pemilu. “Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” bebernya.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang dibawakan oleh Pandji.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono untuk meminta tanggapan terkait laporan polisi ini, namun belum ada respons.






