Selebriti

Pandji Pragiwaksono Tak Khawatir Dikritik Usai Materi ‘Mens Rea’ Dipolisikan

Advertisement

Pandji Pragiwaksono menyatakan tidak merasa khawatir apabila materi dalam pertunjukan stand-up comedy terbarunya, Mens Rea, menuai kritik. Pernyataan ini disampaikan Pandji menanggapi pertanyaan seorang warganet di platform X.

Tanggapan Pandji atas Laporan Polisi

Menjawab pertanyaan warganet yang menyinggung soal banyaknya teror kritikan terhadap cuplikan Mens Rea, Pandji dengan santai menjawab, “Alhamdulillah, gak.” Komika tersebut juga banyak menerima pertanyaan serupa di kolom komentar Instagramnya dari warganet yang menanyakan responsnya terhadap laporan polisi.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (8/1/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan ini merupakan buntut dari materi stand-up comedy Mens Rea yang dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan, sehingga dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Sorotan Publik terhadap ‘Mens Rea’

Pertunjukan Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono saat ini menjadi salah satu tontonan terpopuler di Netflix Indonesia. Materi di dalamnya pun tak luput dari sorotan dan perbincangan publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari detiknews pada Kamis (8/1/2026), menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara Mens Rea.

Klarifikasi Pelapor

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor, menyatakan bahwa materi komedi yang dibawakan Pandji dinilai merendahkan dan menimbulkan kegaduhan. “Kami melaporkan ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” ujar Rizki.

Advertisement

Rizki menambahkan, “Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P.” Ia menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono berpotensi memecah belah, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah, terlibat dalam politik praktis yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” jelas Rizki.

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor adalah rekaman berisi materi stand-up comedy yang disampaikan Pandji.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono terkait laporan polisi ini, namun komika dan aktor tersebut belum memberikan respons.

Advertisement