— Malang – Pedangdut Icha Chellow dan Mala Agatha telah meminta maaf dan menghapus video klip lagu mereka yang diduga mengandung unsur pornografi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berlanjut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menyatakan, penghapusan konten video tidak secara otomatis menghentikan dugaan perbuatan pidana. “Walaupun kontennya sudah ditake down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Rahmad di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

Permintaan maaf dari terlapor dan penghapusan video lagu berjudul ‘Gapapa’ yang diduga memuat lirik mesum, menurut Rahmad, tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana dari laporan yang ada. Ia kembali menegaskan, “Walaupun kontennya sudah di-take down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.”

Penyidik Polresta Malang Kota telah memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Management Malang pada Senin (20/7/2026) sore. Pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam ini merupakan bagian dari klarifikasi awal untuk mendalami kronologi kejadian.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sebelum memanggil Icha Chellow, Mala Agatha, beserta tim kreatif mereka. “Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya,” jelas Rahmad.

Pemeriksaan saksi pelapor juga bertujuan untuk memastikan lokasi kejadian dugaan tindak pidana (locus delicti). Hal ini penting untuk menentukan apakah kasus ini akan ditangani oleh Polresta Malang Kota atau dilimpahkan ke kepolisian wilayah lain.