— Surabaya — Penyanyi dan DJ Icha Chellow bersama Mala Agatha menghadapi laporan polisi menyusul unggahan versi modifikasi lagu “Gapapa” yang dianggap mengandung nuansa pornografi.

Perubahan lirik dari karya Anisa Bahar itu memicu dua laporan resmi: satu ke Polrestabes Surabaya oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) dan satu lagi ke Polresta Malang Kota oleh kelompok Yakuza Maneges.

Pengaduan pertama diajukan AMI pada Rabu (8/7). Ketua Umum AMI Baihaqi Akbar menyatakan keberatan terkait lirik yang menurut mereka “sangat tidak pantas didengar. Karena lagunya kami duga sarat dengan bahasa-bahasa pornografi. Ini sangat berbahaya dan riskan ketika didengar anak-anak di bawah umur,”.

Menurut AMI, laporan tersebut diajukan dengan dua dasar hukum, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan tersebar melalui media sosial, serta Undang-Undang Pornografi karena muatan lirik yang dianggap vulgar.

Pelaporan Kedua Di Malang

Kelompok Yakuza Maneges menyusul melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7). Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki, mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti berupa video yang menurut mereka menampilkan pelesetan lagu dengan unsur pornografi.

“Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi,” ujar Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki, kepada wartawan di Polresta Malang Kota.

Dalam laporan itu, Yakuza Maneges mendalilkan dugaan pelanggaran Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, menurut M Zakki, mereka juga menjerat dugaan pelanggaran dengan pasal-pasal baru KUHP.

“Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru,” imbuhnya.