Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan berlayar pada malam hari bagi kapal wisata di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul insiden tenggelamnya kapal yang merenggut nyawa pelatih sepakbola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta keluarganya pada 26 Desember 2025.
Larangan Berlayar Malam Hari
Menurut KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, nakhoda kapal dilarang mengoperasikan kapalnya pada malam hari, khususnya di 10 lokasi yang telah diidentifikasi sebagai zona kedaruratan sejak 2023. “Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023,” ujar Stephanus, Jumat (9/1/2026) pagi, dilansir detikBali.
Kapal wisata yang beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo diwajibkan untuk berlabuh saat malam tiba. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut.
Alasan Keamanan dan Kedaruratan
Stephanus menjelaskan bahwa pelayaran di malam hari dapat menghambat penanganan darurat, terutama saat kondisi cuaca buruk. Keterbatasan jarak pandang menjadi kendala utama. “Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu akan terhambat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelayaran malam hari juga menyulitkan tim tanggap darurat dalam melakukan operasi pencarian dan pertolongan jika terjadi kecelakaan kapal. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif agar insiden serupa tidak terulang.
Insiden KM Putri Sakinah
Insiden yang menjadi pemicu kebijakan baru ini adalah tenggelamnya KM Putri Sakinah. Kapal tersebut karam saat berlayar pada malam hari di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Martin Carreras Fernando, yang dikenal sebagai pelatih sepakbola wanita Valencia CF, bersama keluarganya menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.





