Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Advertisement

Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, Hasnaeni tiba sekitar pukul 11.12 WIB dan tampak menunggu di kursi pengunjung sidang dengan mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Ia dikawal ketat saat hendak memasuki ruang sidang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa semua sidang bersifat terbuka untuk umum, kecuali kasus yang berkaitan dengan asusila dan anak. “Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali asusila dan anak,” ujar Andi Saputra.

Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 September 2023. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.

Advertisement

Hasnaeni, yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Upaya hukum PK pertama yang diajukannya pada Agustus 2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” jelas Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat, 2 Januari 2026.

Advertisement