Berita

Roy Suryo Polisikan 7 Orang Terkait Tuduhan Ijazah S3 Palsu dan Proyek Hambalang

Advertisement

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini merupakan buntut dari konten video yang diunggah di sebuah kanal YouTube.

Tujuh Terlapor dan Dua Klaster Laporan

Roy Suryo menyatakan bahwa ketujuh orang yang dilaporkannya berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Laporan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Abdul Gofur Sangaji, selaku kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa ada dua klaster dalam pelaporan ini. Klaster pertama melibatkan lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan dan fitnah terkait keaslian ijazah S3 Roy Suryo. Klaster kedua, yang terdiri dari dua terlapor, terkait tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang, di mana Roy Suryo saat itu menjabat sebagai kader Partai Demokrat.

Konteks Pelaporan

Abdul Gofur menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara pribadi. “Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” ujar Gofur.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Laporan Roy Suryo tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.

Advertisement

Tanggapan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.

Budi Hermanto menambahkan bahwa laporan tersebut berawal dari pelapor yang melihat video di akun YouTube dengan judul yang memuat kalimat tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baik, salah satunya bertuliskan “Ijazah S3 Roy Suryo Palsu”. Selain itu, ada beberapa akun YouTube lain yang mengunggah konten serupa.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.

Advertisement