Berita

WNI Korban Penyerangan Kapak di Singapura Berangsur Stabil, Pelaku Segera Didakwa

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan perkembangan kondisi perempuan WNI berinisial FNA (31) yang menjadi korban penyerangan di Singapura. Korban yang sempat kritis akibat serangan benda tajam kini dilaporkan berangsur stabil dan masih dalam perawatan intensif di Changi General Hospital.

Kondisi Korban Berangsur Stabil

Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa korban telah menerima perawatan medis segera setelah kejadian. “FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” ujar Heni saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Kronologi Penyerangan

Penyerangan yang diduga dilakukan oleh seorang pria warga negara asing itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga kini, Kepolisian Singapura (SPF) masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku secara pasti dan mendalami keterangan dari korban, yang belum dapat dilakukan mengingat kondisi medisnya.

“Berdasarkan keterangan SPF, penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” jelas Heni.

Pelaku Diduga Saling Mengenal dengan Korban

Informasi awal dari Singapura Police Force menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang pria berusia 30 tahun asal India, yang diduga menyerang korban dengan kapak. Penyelidikan awal juga mengindikasikan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

Advertisement

“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian rilis resmi SPF.

Proses Hukum Pelaku

Singapura Police Force memastikan akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku akan didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan dan dijadwalkan menjalani persidangan pada 13 Februari 2026.

“Pria tersebut akan didakwa di pengadilan pada tanggal 13 Februari 2026 dengan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871. Tindak pidana percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka pada seseorang dengan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, atau keduanya,” tegas SPF.

Kemlu melalui KBRI Singapura akan terus berkoordinasi intensif dengan SPF untuk memantau perkembangan kasus ini, termasuk kondisi korban. KBRI juga telah menyiapkan pendampingan kekonsuleran dan akan mengunjungi rumah sakit setelah mendapat izin dari pihak medis untuk memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi.

Advertisement