Berita

BNN dan Kemendikdasmen Integrasikan Kurikulum Anti Narkoba untuk Pencegahan Dini

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN). Langkah strategis ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini melalui jalur pendidikan formal.

Peluncuran di Surabaya

Kegiatan peluncuran program IKAN dilaksanakan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, pada Kamis (12/2/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 650 peserta yang mencakup perwakilan pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta para pemangku kepentingan terkait.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa peluncuran kurikulum ini merupakan sebuah ‘Mahakarya’ yang akan menjadi warisan bagi generasi mendatang. “Hari ini kita menyatukan persepsi untuk meluncurkan sebuah ‘Mahakarya’ yang akan menjadi legacy (warisan) bagi anak cucu kita, yaitu paket kurikulum pembelajaran yang membekali siswa pengetahuan bahaya narkotika sejak dini,” kata Suyudi dalam keterangannya.

Ancaman Narkoba dan Bonus Demografi

Suyudi mengingatkan bahwa Indonesia berada di persimpangan jalan menuju Indonesia Emas 2045. Ia menekankan narkoba sebagai ancaman eksistensial yang dapat mengubah bonus demografi menjadi bencana demografi jika tidak ditangani secara serius. Data dari World Drug Report (UNODC) menunjukkan eskalasi global yang mengkhawatirkan, dengan 296 juta jiwa terpapar narkoba dan kenaikan 23 persen dalam satu dekade terakhir.

Implikasi global ini juga terasa di Indonesia. Survei prevalensi terbaru tahun 2025 mencatat angka 2,11 persen atau setara 4,1 juta jiwa anak bangsa usia produktif telah terpapar bahaya narkoba. Suyudi menambahkan bahwa musuh terus berevolusi dengan strategi proxy war yang menargetkan sistem saraf pusat generasi muda melalui modus baru penciptaan New Psychoactive Substances (NPS).

Saat ini, tercatat 1.386 jenis NPS di dunia, dan 178 di antaranya telah beredar di Indonesia, menginfiltrasi gaya hidup anak muda. Sindikat narkoba semakin licik dengan memanfaatkan tren vape atau rokok elektrik. Suyudi menyoroti bahaya etomidate, obat bius keras yang kini ditetapkan sebagai narkotika golongan II, yang dapat dikonsumsi siswa tanpa sadar hanya karena ingin mencoba gaya hidup.

Fenomena baru lainnya adalah whip pink (gas tawa) yang menyebabkan kerusakan otak permanen. Hal ini membuktikan bahwa ruang sekolah dan lingkungan anak sudah tidak steril lagi. “Di sinilah letak urgensi peluncuran integrasi kurikulum anti narkotika ini sebagai strategi injeksi nilai ke dalam nadi pendidikan kita untuk membentengi jiwa anak-anak bangsa,” ujar Suyudi.

Peran Kemendikdasmen dan Fokus Kurikulum

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, berharap integrasi kurikulum ini mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan berkarakter. “Program ini kami harapkan dapat membangun generasi yang kuat dengan menciptakan lingkungan sekolah dan budaya hidup yang sehat,” kata Mu’ti.

Advertisement

Program ini merupakan langkah awal Kemendikdasmen bersama BNN untuk berkontribusi dalam membangun pendidikan bermutu guna menghasilkan generasi yang hebat dan kuat. Fokus utama kurikulum ini adalah pembangunan ketahanan diri (self-resilience). Tujuannya bukan hanya agar siswa mengetahui nama-nama narkoba, tetapi agar mereka memiliki life skill untuk berani berkata ‘tidak’ (asertif) ketika ditawari, serta mampu menganalisis risiko di lingkungannya.

Zona Bersih Narkoba di Sekolah

Mu’ti menyampaikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah di Indonesia agar menjadikan sekolah sebagai zona bersih narkoba. Ia meminta tidak ada toleransi sedikitpun bagi peredaran gelap di lingkungan kantin, parkiran, maupun area sekitar sekolah.

Pendekatan yang dilakukan terhadap siswa yang terindikasi terpapar narkoba haruslah rehabilitatif dan edukatif (konseling), bukan dikeluarkan (drop out). “Kami menyoroti pentingnya deteksi dini dan penanganan yang humanis; jika ada siswa yang terindikasi terpapar, pendekatan yang dilakukan haruslah rehabilitatif dan edukatif (konseling), jangan langsung dikeluarkan (drop out) yang justru akan menjerumuskan mereka semakin dalam ke jaringan sindikat,” imbuhnya.

Narkoba, Kemanusiaan, dan Asta Cita Presiden

Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

Suyudi memandang masalah narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba dianggap sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara. “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement