Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membedah sejarah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya mengenai pemisahan institusi tersebut dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000. Penjelasan ini disampaikan di tengah menguatnya diskursus publik mengenai posisi Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan oleh kementerian.
Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 yang bertema ‘Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia’. Acara tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Integrity Law Firm pada Kamis (5/2/2026).
Ia mengawali pidatonya dengan membahas perdebatan sistem negara yang telah terjadi sejak menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Para tokoh bangsa saat itu sepakat memilih sistem demokrasi, yang kemudian melahirkan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mahfud kemudian menjelaskan posisi Polri sebagai alat negara dalam lingkup eksekutif yang kini berada di bawah Presiden. “Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” ucapnya.
Sejarah Pemisahan Polri dari Kemenhan
Makna reformasi, menurut Mahfud, adalah adanya perbaikan pada sesuatu yang dianggap kurang. Posisi Polri saat ini merupakan hasil dari reformasi 1998. Ia merinci sejarah pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) pada masa reformasi.
Sebelum reformasi, Polri berada di bawah Menhankam, yang juga membawahi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari tiga matra. Kinerja Polri pada masa itu dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum dan selalu berada di bawah bayang-bayang militer.
“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan bahwa fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer, membuat Polri tidak berdaya. “Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” jelasnya.
Struktur Baru Pasca-Reformasi
Hal tersebut melahirkan Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dengan rekan Menteri Pertahanan, sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
“Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu, Polri langsung ke Presiden,” terangnya.
“Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden, tidak pakai counterpart atau koordinator,” sambungnya.
Penurunan Kinerja dan Aspirasi Publik
Mahfud mencatat bahwa reputasi Polri sempat membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun, ia mengakui adanya penurunan kinerja belakangan ini yang memicu perdebatan mengenai akar masalahnya, apakah pada struktur kelembagaan atau aspek lain.
“Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan? Kayaknya, kayaknya ya, Polri dengan struktur yang ini pernah bagus sekali. Reputasinya itu kalau saudara lihat tahun, taruhlah sejak awal reformasi tahun 2001 sampai pertengahan tahun ’11-an gitu ya, itu kan bagus sekali Polri. Mandiri, berani, tegas, gitu. Tapi akhir-akhir ini kok gitu? Apakah itu ada di struktur atau bukan? Nah itu diskusi kita sekarang,” ujarnya.
Aspirasi masyarakat berkembang agar struktur tersebut ditinjau ulang. Publik mempertanyakan relevansi posisi Polri langsung di bawah Presiden, atau sebaiknya diletakkan di bawah kementerian seperti Kemendagri, Kementerian Kehakiman, atau kembali ke Kemenhan.
“Yang menarik perhatian publik sekarang ini adalah masalah struktural. Pertanyaannya itu: Apakah Polri tetap di bawah langsung Presiden atau dikoordinir oleh sebuah kementerian? Aspirasi masyarakat banyak agar ini dibahas kembali,” ucapnya.
Kritik Mekanisme Pemilihan Kapolri dan Kompolnas
Selain isu struktur, Mahfud menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Awalnya, pelibatan DPR dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.
“Dulu di zaman Orde Baru itu, sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang Kapolri supaya dipilih oleh DPR. Sekarang, bagus dulu. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik,” ucap Mahfud.
Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), juga mengkritik lembaga pengawas eksternal tersebut. Ia menilai Kompolnas gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru lebih sering bertindak sebagai pembela institusi Polri.
“Dalam praktiknya malah Kompolnas itu selalu menjadi juru bicaranya Polri. Kita ingin ini, Polri ingin itu, dia bela Polri terus. Kerjanya nggak ada, nerima laporan kayak Kapolsek, kayak Kapolres. Ngurusi kasus. Kerjanya hanya formalitas,” ujarnya.
Masalah Kultural dan Desakan Reformasi
Masalah kultural juga menjadi sorotan. Mahfud menyebut fenomena Silent Brown Code atau Paranoid Solidarity, di mana sesama anggota polisi sepakat diam-diam menutupi kesalahan rekan sejawatnya. Ia juga menyoroti perilaku flexing atau pamer kekayaan dan jabatan, serta arogansi kekerasan, baik terhadap sipil maupun antaranggota polisi.
“Kemudian masalah yang timbul juga, di tubuh Polri sering terjadi kesewenang-wenangan. Tindakan kekerasan bukan hanya terhadap warga sipil, tetapi juga antar anggota Polri sendiri. Polisi membunuh polisi. Kapolres dibunuh oleh kepala apa-nya seperti yang di Solok itu,” singgungnya merujuk pada kasus-kasus internal kepolisian.
Rentetan peristiwa buruk, mulai dari ketidakprofesionalan hingga kerusuhan yang melibatkan pembakaran kantor polisi pada akhir Agustus lalu, menjadi pemicu Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Polri sendiri secara internal telah membentuk Tim Transformasi untuk melakukan perbaikan.
Tujuan Akhir Reformasi
Mahfud menekankan bahwa tujuan akhir dari segala upaya reformasi ini adalah menempatkan Polri sebagai penyangga demokrasi yang netral. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara.
“Apa pun upaya untuk mereformasi lagi atau pembenahan terhadap Polri harus diarahkan pada upaya menguatkan sistem politik yang demokratis. Polri harus menjadi salah satu penyangga politik demokratis yang netral. Sehingga tidak boleh ikut dalam permainan politik itu sendiri. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya.






