Berita

Gugatan ke MK: Warga Minta ‘Sumatera Selatan’ Diubah Jadi ‘Sumatra Selatan’ karena Tak Baku

Advertisement

Dua warga negara, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar penulisan ‘Sumatera Selatan’ diubah menjadi ‘Sumatra Selatan’ karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baku.

Gugatan Terdaftar di MK

Gugatan tersebut telah teregistrasi di situs resmi MK dengan nomor perkara 57/PUU-XXIV/2026. Pemohon secara spesifik menggugat Pasal 1 ayat (1) dalam undang-undang tersebut. Pasal ini menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebelumnya.

Alasan Pemohon: ‘Sumatera’ Tidak Baku

Menurut para pemohon, kata ‘Sumatera’ tidak tercantum sebagai kata baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Mereka berpendapat bahwa penamaan daerah dalam produk hukum seharusnya menggunakan kata-kata yang sesuai dengan standar kebahasaan yang berlaku.

“Penulisan kata ‘Sumatera’ dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 yang tidak merujuk pada kaidah tata bahasa Indonesia yang baku sebagaimana ditetapkan dalam KBBI. Kondisi ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar kebahasaan dalam produk legislasi, yang menimbulkan kerugian konstitusional yang diuraikan para Pemohon. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keberlangsungan negara hukum yang berlandaskan asas legalitas,” ujar salah satu pemohon.

Advertisement

Kamus KBBI dan Petitum Pemohon

Berdasarkan penelusuran dari situs KBBI Kemendikdasmen, ‘Sumatra’ didefinisikan sebagai pulau di wilayah barat Indonesia. Kamus tersebut juga mencatat bahwa bentuk tidak baku dari ‘Sumatra’ adalah ‘Sumatera’.

Adapun petitum atau tuntutan yang diajukan oleh para pemohon meliputi:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan frasa ‘Sumatera Selatan’ dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘Sumatra Selatan’.
  • Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Advertisement