Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026) sore. Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan praktik saham gorengan yang terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan.
Pantauan di lokasi pada pukul 16.33 WIB, terlihat sekitar 20 personel kepolisian berseragam rompi dan jaket berlogo ‘Bareskrim’ memasuki sebuah gedung perkantoran. Para personel tersebut membawa sejumlah boks kontainer kosong ke dalam salah satu menara di kawasan tersebut. Pada boks kontainer tersebut tertulis “Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang”.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas. “Benar (ada penggeledahan) perkara pasar modal. (Di) Kantor PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana),” ujar Ade Safri.
Ade Safri belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai duduk perkara kasus ini, dan penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, Ade Safri telah mengonfirmasi bahwa Bareskrim tengah memproses kasus dugaan saham gorengan. Salah satu kasus yang ditangani adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Kasus tersebut diketahui telah berkekuatan hukum tetap, di mana kedua terpidana divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar.
“Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (30/1).






