Berita

Lansia di Serang Cabuli Perempuan Disabilitas, Sempat Kabur Dikejar Warga Hingga Tertangkap

Advertisement

Seorang pria lansia berinisial MA (64) dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 21 tahun yang mengidap keterbelakangan mental. Pelaku sempat dipergoki oleh warga sekitar dan berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh massa.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada tanggal 31 Januari 2026. Pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan meminta dibuatkan kopi dan sempat memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban,” jelas AKP Andi, Senin (9/2/2026).

Di dalam rumah, pelaku menutup pintu, menarik tangan korban, dan melakukan aksi pencabulan. Saat kejadian berlangsung, keponakan korban tiba-tiba datang dan berteriak memanggil warga sekitar.

Pelaku Kabur dan Dikejar Warga

Mendengar teriakan tersebut, warga segera berdatangan ke lokasi. Namun, pelaku membantah tuduhan berbuat cabul. Dengan dalih ingin buang air, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Dengan alasan ingin buang air, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ujar AKP Andi.

Advertisement

Warga yang geram tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke kawasan Industri Modern Cikande. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh massa dan kemudian diserahkan kepada pihak Polres Serang.

Proses Penyidikan

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban sedang dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah AKP Andi.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement