Berita

Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Advertisement

Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tuntutan Pidana dan Denda

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau sekitar Rp 13,4 triliun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.

Apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

Dampak Korupsi dan Pertimbangan Jaksa

Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya pertimbangan meringankan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Advertisement

Kerry Adrianto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan mencakup impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara tersebut meliputi:

  • Kerugian Keuangan Negara: USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun, ditambah Rp 25,4 triliun, dengan total Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara: Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun, ditambah keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun, dengan total Rp 215,1 triliun.

Total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Muhamad Kerry Adrianto merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Advertisement