Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jokowi sebelumnya menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama dan mengungkit bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif DPR.
Proses Penyusunan UU KPK
Sarmuji menjelaskan bahwa proses penyusunan sebuah undang-undang, termasuk UU KPK, melibatkan kedua belah pihak, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. “Ya proses penyusunan UU itu kan kedua belah pihak, DPR dan Pemerintah,” ujar Sarmuji.
Meskipun demikian, Sarmuji menyatakan bahwa usulan pengembalian UU KPK ke versi lama masih dapat didiskusikan lebih lanjut. “Ya saya kira bisa didiskusikan,” imbuhnya.
Pernyataan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK yang berlaku saat ini merupakan hasil inisiatif dari DPR.
“Ya, saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menambahkan bahwa revisi UU KPK terjadi pada masa pemerintahannya, namun ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.
Simak juga video terkait: [Gambas:Video 20detik] (maa/dek)






