Berita

8 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 14-16 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Advertisement

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara senilai Rp 285 triliun.

Tuntutan Pidana untuk Riva Siahaan

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa juga menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Riva, dikurangi masa tahanan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.

Selain pidana badan, Riva dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5.000.000.000,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana tambahan 7 tahun kurungan. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Pertimbangan Jaksa

Menurut jaksa, perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menilai Riva tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Advertisement

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan Riva adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tuntutan untuk Tujuh Terdakwa Lainnya

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya dalam kasus ini. Berikut rincian tuntutan lengkapnya:

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional: dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga: dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga: dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping: dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional: dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
  • Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim: dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak: dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun kurungan.

Perhitungan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Detail Perhitungan Kerugian Negara:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    • USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45.091.477.539.395 (kurs Rp 16.500)
    • Rp 25.439.881.674.368,30
    • Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
  2. Kerugian Perekonomian Negara
    • Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun)
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43.191.775.117.765 (kurs Rp 16.500)
    • Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Jumlah total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.

Advertisement