— KPK menyita uang senilai SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta yang diduga berasal dari amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang itu diamankan saat pemeriksaan Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. Penyidik masih mendalami asal usul uang dan peran sejumlah pihak dalam peristiwa tersebut.

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan,” ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK belum menjelaskan secara rinci mengapa uang tersebut berada pada Juprizal. Namun, penyidik menduga Juprizal mengetahui bahwa Suhardiman mengumpulkan uang dari beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) terkait urusan alih fungsi hutan.

Achmad menambahkan penyidikan masih menelusuri siapa yang meletakkan amplop, bentuk pertemuan, serta konversi dana dari hasil usaha petani menjadi mata uang SGD.

Status Tersangka

Suhardiman Amby sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK menyebut Suhardiman diduga menerima sejumlah hadiah, termasuk mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk pemilihan Sekda dan mobil Mitsubishi Pajero Sport saat menjabat Plt Bupati.

Hingga saat ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini:

  • Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
  • Zulkarnain (Sekda Kuansing)
  • Ardiles (Dirut PT MIC)

KPK menyatakan masih ada dugaan penerimaan lain yang melibatkan Suhardiman, termasuk uang yang dikumpulkan dari beberapa KUD untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis.

Penjelasan Menteri Kehutanan

Raja Juli Antoni membenarkan adanya audiensi Bupati Kuansing di kantor kementerian pada 2 Juni 2026. Ia mengatakan audiensi berlangsung terbuka, dilengkapi surat resmi, daftar hadir, dan notulensi.

Raja Juli mengungkapkan Bupati meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map setelah pertemuan. Ia lantas meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena tidak merasa berhak atas isinya.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut.”

Ajudan Raja Juli dikatakan mengembalikan amplop tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto bukti pengembalian kepada wartawan.

Setelah mengakui pengembalian amplop, Raja Juli melapor ke KPK soal dugaan gratifikasi. KPK menyatakan akan menganalisis laporan tersebut dan menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Anggota DPR Komisi IV menyoroti prosedur pelaporan gratifikasi. Mereka menyebut pejabat terkait seharusnya menyerahkan temuan langsung ke KPK dalam tenggang waktu yang diatur.