Berita7.co.id — Kejaksaan Agung mengimbau publik agar tidak berspekulasi atau mengaitkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dengan individu atau institusi tanpa dasar fakta yang jelas. Imbauan itu disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, meminta masyarakat menahan diri dari menyimpulkan atau membuat opini hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa atau media sosial.
“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,”
Anang menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,”
Dia juga mengimbau masyarakat memperoleh informasi langsung dari aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Proses Penyidikan dan Penggeledahan
Anang menyatakan Kejaksaan menghormati independensi dan kewenangan aparat penegak hukum lain selama proses penyidikan berlangsung. Kejagung menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait.
Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis dini hari. Lokasi yang digeledah antara lain sebuah kafe di Jakarta Selatan, sebuah kantor penukaran uang, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik.
Selain perkara terkait tata kelola pasokan batu bara, penyidik juga menangani beberapa dugaan korupsi lain yang menjadi bagian dari fokus penyidikan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di antara perkara tersebut adalah dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kejaksaan mengingatkan publik untuk menunggu hasil resmi penyidikan dari pihak yang berwenang sebelum menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ikuti Berita7.co.id
