Berita7.co.id — Komisi IX DPR mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha sebagai langkah merespons gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meningkat di Indonesia.
Usulan ini disampaikan anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, yang menyatakan insentif diperlukan untuk meringankan biaya usaha dan mencegah kenaikan harga yang dapat memicu inflasi.
Rincian Usulan Insentif
Edy mengatakan insentif yang dimaksud mencakup kemudahan impor dan ekspor dengan penurunan bea, serta dukungan untuk biaya transportasi dan logistik.
“Insentif pun dibutuhkan untuk dunia usaha agar dunia usaha mendapatkan kemudahan dan meminimalisir biaya-biaya yang ada sehingga harga yang dibentuk tidak menciptakan inflasi,”
Selain itu, Komisi IX menyoroti kebutuhan insentif perpajakan. Edy menyebutkan antara lain keringanan pajak perusahaan dan penyesuaian PPh 21 dengan menaikkan nilai PTKP menjadi Rp10 juta. Menurutnya, kebijakan serupa pernah menjadi stimulus bagi sektor pariwisata dan padat karya.
Lonjakan PHK Dan Kondisi Ekonomi
Jumlah pekerja yang terkena PHK terus meningkat. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan per Juni 2026 sebanyak 43.000 pekerja telah menjadi korban PHK.
Kondisi ini dinilai kontras dengan angka makro. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi 5,11% sepanjang 2025 dan meningkat menjadi 5,61% pada kuartal I-2026.
Sektor manufaktur padat karya, seperti tekstil, garmen, otomotif, dan alas kaki, mengalami tekanan akibat melemahnya permintaan global dan persaingan biaya. Tekanan tersebut menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan atau beralih ke sektor informal, yang berisiko mengurangi manfaat bonus demografi.
Ikuti Berita7.co.id
