Berita7.co.id — Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah tidak boleh dinilai hanya dari aspek teknis penyusunan. Menurut Marinus, produk hukum daerah harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan manfaat, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan tata kelola dan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Harmonisasi Sebagai Instrumen Strategis
Marinus menilai penguatan harmonisasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional. Proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif, kata dia, berfungsi untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Tujuan Kunjungan dan Temuan Lapangan
Melalui kunjungan kerja spesifik itu, Komisi XIII ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Marinus menyatakan hasil pemantauan dan masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembentukan peraturan di daerah.
Beberapa aspek yang mendapat perhatian selama kunjungan antara lain kapasitas kelembagaan kantor wilayah Kementerian Hukum, kecukupan dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara kantor wilayah dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi.
Peran Kantor Wilayah
Marinus menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan langkah strategis untuk mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas. Regulasi yang disusun secara harmonis diyakini dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta menghadirkan kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Marinus.
Ikuti Berita7.co.id
