— KPK membuka kemungkinan menjerat mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Temuan penyidik menunjukkan adanya perubahan bentuk aset dari dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf, termasuk penggunaan uang untuk renovasi rumah dan biaya resepsi pernikahan anak.

“Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menyatakan praktik mengubah bentuk aset kerap dilakukan pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana. Penyidik, kata dia, berpotensi menambahkan unsur pasal TPPU dalam konstruksi perkara jika bukti memenuhi unsur hukum yang relevan.

KPK mencatat total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp 30 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, sebuah gitar senilai Rp 10 juta, sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, serta satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.

Dari hasil penyidikan juga ditemukan bukti penggunaan dana gratifikasi untuk keperluan pribadi. “Uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” kata Taufik.

Taufik menambahkan KPK terus menelusuri aset dan barang bukti lain terkait perkara ini sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Konstruksi Perkara

Taufik memaparkan konstruksi perkara yang terjadi selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023. Sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI, Ma’ruf diduga menunjuk diri sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut penyidik, Ma’ruf diduga memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR RI. Calon rekanan, kata Taufik, dimintai fee dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” ujar Taufik.

Penyidikan juga menemukan dugaan arahan kepada staf untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai kehendak Ma’ruf atau sesuai yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Selain itu, Ma’ruf diduga menerima akun trading dari satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR RI.

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” kata Taufik.

Lebih lanjut, Ma’ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) dari PT Valbury Ecapital International (VEI), penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI. Dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, diduga terdapat penerimaan sebesar Rp 16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” jelas Taufik.

Taufik menyatakan Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber sah, dan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Ma’ruf kini ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.