Berita7.co.id — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mendesak proses hukum atas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara dilanjutkan hingga selesai. Ia menekankan penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Rudianto menyatakan penyitaan barang bukti dan penanganan perkara merupakan wujud komitmen penegak hukum. Ia berharap penegakan tidak berhenti pada pengamanan aset saja, melainkan berujung pada kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.
Permintaan Proses Hukum Yang Transparan
“Penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, “Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.”
Rudianto juga menyambungkan penegakan hukum dengan upaya perbaikan tata kelola, terutama di badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, sektor kelistrikan yang menyangkut pelayanan publik perlu dikelola dengan integritas.
“Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki sistem tata kelola agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Langkah Kepolisian dan Aspek Investigasi
Polisi melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum, termasuk penggeledahan di sebuah kafe di Cipete. Kegiatan ini terkait dengan beberapa kasus, salah satunya dugaan korupsi pasokan batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menyebut penggeledahan dilaksanakan bersama Kortas Tipikor Polri dan merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan kasus ditangani melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menyebut beberapa perkara yang menjadi fokus, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara yang terkait blackout, perkara ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Irjen Totok Suharyanto.
Ruang Lingkup Penyidikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyampaikan penjelasan mengenai dua objek perkara yang menjadi bagian penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tindakan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya pada wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk periode 2020–2025.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujar Kombes Victor Dean Mackbon.
Ikuti Berita7.co.id
