— Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 akan diperingati pada 23 Juli 2026. Menyambut peringatan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerbitkan pedoman sebagai acuan penyelenggaraan di tingkat pusat hingga komunitas.

Dokumen pedoman memuat sejarah singkat, tujuan, tema, logo, prinsip penyelenggaraan, rangkaian acara, serta panduan teknis pelaksanaan yang dapat dijadikan rujukan pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi masyarakat.

Sejarah Dan Tujuan HAN

Berdasarkan pedoman resmi, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, yang bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Kemen PPPA menyatakan peringatan HAN menjadi momen kampanye pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peringatan juga bertujuan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan dan mendorong Gerakan Nasional #RamahAmanNyamanAnak (Gernas #RANA).

Tema, Logo, Dan Pesan Utama

Tema resmi HAN ke-42 Tahun 2026 ditetapkan: “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Tema ini mengajak semua pihak memperkuat kasih sayang, perlindungan, dan dukungan bagi tumbuh kembang anak menuju Generasi Emas Indonesia 2045.

Logo resmi menampilkan tiga anak memegang Bendera Merah Putih, yang menurut pedoman melambangkan kesempatan setara bagi setiap anak untuk meraih cita-cita, semangat nasionalisme, serta komitmen pemenuhan hak dan perlindungan sesuai kebutuhan mereka.

Rangkaian Kegiatan Nasional

Puncak peringatan direncanakan pada 23 Juli 2026, namun rangkaian kegiatan dapat berlangsung sebelum maupun sesudah tanggal tersebut sesuai kebutuhan daerah atau instansi.

  • Deklarasi Gerakan Nasional #RANA
  • Peluncuran Kampanye Bulan Bersama Lindungi Anak (BERLIAN)
  • Jelajah SAPA
  • Lomba Video Kreatif Anak
  • Gerak Bersama Anak Indonesia
  • Lokakarya Forum Anak Nasional (FAN)
  • Anak-anak Goes to Istana Bogor atau kantor pemerintah
  • Program Kids Take Over
  • Main Raya Anak Nusantara
  • Festival Budaya Anak

Panduan Penyelenggaraan

Kemen PPPA menekankan konsep desentralisasi dalam pelaksanaan HAN 2026, sehingga kegiatan tidak hanya terpusat tetapi dapat diadakan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, desa, kelurahan, sekolah, dan komunitas.

Pedoman menggarisbawahi prinsip penyelenggaraan: ramah anak, partisipatif, kolaboratif, berdampak, apresiatif, dan terintegrasi dengan Gernas #RANA. Anak diharapkan dilibatkan sejak perencanaan hingga pelaksanaan agar merasakan manfaat kegiatan.

Satuan pendidikan dianjurkan menyelenggarakan kegiatan yang menyenangkan, aman, inklusif, dan bermakna, seperti permainan tradisional, aktivitas luar kelas, ruang diskusi anak, serta penguatan program Sekolah Sehat dan Sekolah Adiwiyata. Pemerintah daerah dan desa dapat menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi dan potensi lokal dengan tetap mengutamakan perlindungan anak.

Akses Pedoman Lengkap

Pedoman Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 tersedia sebagai dokumen resmi Kemen PPPA untuk dijadikan rujukan pelaksanaan di berbagai wilayah. Melalui pedoman ini, kementerian berharap peringatan HAN 2026 memperkuat kolaborasi semua pihak dalam memenuhi hak serta perlindungan anak, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak di seluruh Indonesia.