Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan gagal bayar, menyatakan harapannya untuk menempuh jalur restorative justice. Ia juga berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi kepada para korban.
Permintaan ini disampaikan Taufiq saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/2/2026). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi adanya permintaan tersebut. “Ada permintaan ke arah sana,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Meskipun demikian, Ade Safri belum dapat memastikan apakah permintaan restorative justice tersebut akan dikabulkan. Pihaknya masih memprioritaskan penyelesaian pengusutan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT DSI. “Nanti akan kita lihat, tapi yang jelas tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus konsentrasi untuk menyelesaikan, menuntaskan eh penyidikan yang saat ini sedang kita tangani,” tegasnya.
Ade Safri menambahkan bahwa Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan penelusuran aset dan upaya restitusi bagi para korban. “Kita masih konsentrasi di sana. Baik itu penyidikan maupun asset tracing yang terus kita optimalkan untuk memberikan ruang pemulihan bagi para korbannya,” pungkas Ade Safri.
Upaya Pengembalian Dana
Taufiq Aljufri telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, Taufiq menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana investasi kepada para lender (investor). “Secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,” ujar Pris kepada wartawan di Mabes Polri.
Pris mengklaim bahwa kliennya bersedia mengembalikan 100% dana investasi. “Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” tambahnya.
Lebih lanjut, Pris menyebutkan bahwa Taufiq juga bersedia menambah dana sebesar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. “Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tuturnya.
Taufiq juga menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada para lender. Ia berharap proses hukum yang dijalaninya dapat mengarah pada restorative justice. “Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan.
- Mery Yuniarni selaku Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
- Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing.






