Berita

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Advertisement

Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa penuntut umum juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

Tuntutan Uang Pengganti dan Denda

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Jaksa menjelaskan bahwa harta benda Kerry dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Kerry diancam pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas jaksa.

Selain itu, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dasar Tuntutan

Jaksa meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Kerry adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Kerugian Negara dalam Kasus Minyak Mentah

Dalam dakwaannya, Muhamad Kerry Adriano Riza diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp 285 triliun. Keberadaan ayah Kerry, M Riza Chalid, yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, masih belum diketahui.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencakup dua aspek utama:

  • Kerugian Keuangan Negara:
    • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
    • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
  • Kerugian Perekonomian Negara:
    • Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
    • Keuntungan ilegal dari selisih harga pengadaan BBM impor yang melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
    • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.

Jumlah total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement