Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima informasi resmi mengenai penerbitan red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Pihak Kejagung menyatakan akan segera menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut atas status buron internasional tersebut.
Red Notice Disetujui Interpol
Pemberitahuan mengenai persetujuan red notice untuk MRC diterima Kejagung pada 2 Februari 2026 dari NCB Interpol Indonesia. “Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia) bahwa permohonan kita (terkait penerbitan) red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Anang menambahkan bahwa penerbitan red notice ini membuka dua kemungkinan bagi penanganan kasus Riza Chalid, yaitu deportasi atau ekstradisi dari negara tempatnya bersembunyi. “Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan,” katanya.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” terang Anang.
Ia menjelaskan bahwa Kejagung telah siap dengan tim untuk proses deportasi, yang memerlukan kehadiran penyidik. Selain itu, langkah ekstradisi juga akan disiapkan jika memang dibutuhkan. “Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya,” pungkas Anang.
Pembatasan Ruang Gerak dan Diplomasi Hukum
Penerbitan red notice yang telah disebar ke 196 negara anggota Interpol ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak Riza Chalid. Namun, Anang menekankan bahwa penangkapan tidak serta-merta terjadi setelah red notice diterbitkan. Proses ini memerlukan pendekatan diplomasi hukum dengan negara tempat Riza Chalid berada, mengingat adanya kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda di setiap negara.
“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap. Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing, dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” jelas dia.
Meskipun belum dapat memastikan lokasi pasti Riza Chalid, informasi yang diterima Kejagung mengindikasikan bahwa tersangka berada di salah satu negara Asia Tenggara. “Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan,” ucapnya.
Profil Kasus Riza Chalid
Riza Chalid secara resmi masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026, menjadikannya buron internasional. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga bersama tersangka lain menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, baik kerugian keuangan maupun perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






