Berita

Saksi Kasus Korupsi Chromebook Mengaku Berdebar-debar Saat Memberikan Keterangan di Sidang Tipikor

Advertisement

Mariana Susy, rekanan dari PT Bhinneka Mentaridimensi, mengungkapkan rasa gugupnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/2/2026) ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Pengacara Ibam mendalami alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp 5,2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh PT Bhinneka Mentaridimensi dari pengadaan Chromebook dan CDM setelah dipotong seluruh biaya operasional.

“Ini saya baca di BAP Ibu, Ibu mengembalikan uang ya, Bu?” tanya pengacara Ibam. “Iya, Pak,” jawab Susy.

Susy mengaku mengembalikan uang tersebut karena rasa takut. PT Bhinneka Mentaridimensi sendiri merupakan salah satu penyedia pelaksana pengadaan Chromebook dan CDM pada Kemendikbudristek.

“Kenapa, Bu, dikembalikan? Kan Ibu sudah melakukan instal, Bu, sudah melakukan pekerjaan?” tanya pengacara Ibam. “Takut, Pak,” jawab Susy. “Takut?” tanya pengacara Ibam. “Iya,” jawab Susy.

Lebih lanjut, Susy menyatakan bahwa ia berdebar-debar karena menjadi saksi di persidangan ini. Ia mengaku ikhlas mengembalikan keuntungan yang diperolehnya kepada penyidik.

“Padahal Ibu kerja samanya sama Bhinneka, kan? Bukan dengan pemerintah, kan?” tanya pengacara Ibam. “Iyalah, Pak, tapi biar gimana, saya jadi saksi ini aja saya berdebar-debar, Pak,” jawab Susy.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan mengenai kerugian, Susy menyatakan, “Ibu rugi nggak, Bu, karena sudah melakukan instal?” tanya pengacara Ibam. “Ya rugi nggak rugi, mau nggak mau, Pak. Saya ikhlas kok, daripada, takut,” jawab Susy.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut.

Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook. Sementara itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menyebabkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement