Berita

Kejagung Ungkap Riza Chalid Bersembunyi di Negara ASEAN, Red Notice Diterbitkan Interpol

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), saat ini tengah bersembunyi di salah satu negara wilayah ASEAN. Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa (3/2/2026).

Riza Chalid Terdeteksi di Wilayah ASEAN

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang Supriatna. Meskipun demikian, Anang belum dapat memastikan negara mana yang menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid. Ia hanya menjelaskan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol akan sangat membatasi ruang gerak Riza Chalid sebagai buronan internasional.

“Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” jelasnya.

Upaya Pemulangan dan Koordinasi Internasional

Anang Supriatna menambahkan bahwa penerbitan red notice tidak serta-merta memungkinkan Kejagung untuk langsung menangkap Riza Chalid. Namun, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan otoritas negara setempat untuk memulangkan tersangka tersebut. “Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkas Anang.

Advertisement

Riza Chalid telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026 dan kini berstatus buronan internasional. Pihak kepolisian menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada.

Kasus Korupsi Minyak Mentah dan TPPU

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023 dan telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, padahal PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun, meliputi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement