Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan temuan riset lembaganya mengenai besaran perputaran uang yang terkait dengan green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan. Angka tersebut mencapai Rp 1.700 triliun sejak tahun 2020.
Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan
“Terkait dengan GFC, kami sudah melakukan riset terkait green financial crime itu sejak 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun, tapi Rp 1.700 triliun,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ivan merinci lebih lanjut bahwa perputaran uang yang berkaitan langsung dengan kejahatan lingkungan pada tahun 2025 saja telah mencapai Rp 992 triliun. PPATK juga telah berhasil memetakan wilayah-wilayah yang menjadi lokasi terjadinya kejahatan lingkungan tersebut.
“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macam kita sudah punya,” tuturnya.
Prediksi Bencana Alam dan Rekomendasi
PPATK berharap temuan mengenai perputaran uang kejahatan lingkungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengantisipasi potensi bencana alam yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
“Artinya, yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” ujar Ivan. Ia menambahkan bahwa hasil rekomendasi PPATK telah diserahkan kepada sejumlah instansi terkait.






