Berita

KPK Wajibkan Direksi BUMN Warga Negara Asing Laporkan LHKPN

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diberlakukan karena WNA yang menduduki posisi direksi BUMN dianggap sebagai penyelenggara negara.

Aturan LHKPN untuk Direksi BUMN WNA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status sebagai penyelenggara negara mengharuskan pelaporan LHKPN. “Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

KPK menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada para direksi WNA yang mungkin mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN. Informasi lebih rinci mengenai tata cara pengisian dapat diakses melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” jelas Budi.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Rendah

Dalam kesempatan terpisah, KPK juga menyampaikan data mengenai tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026. Menurut Budi, persentase laporan yang diterima baru mencapai 32,52 persen.

Advertisement

“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026,” terang Budi kepada wartawan pada Senin (2/2).

Budi menekankan bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan laporannya untuk segera melakukannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, menteri, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Pelaporan LHKPN yang patuh dianggap sebagai wujud komitmen integritas pribadi dan kelembagaan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Advertisement