Selebriti

Denada Absen Mediasi, Ressa Rizky Tetap Buka Pintu Damai di Luar Pengadilan

Advertisement

Proses hukum gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Agenda mediasi pada Kamis (15/1/2026) kembali tidak dihadiri oleh Denada. Pihak penggugat, Ressa Rizky, hadir langsung untuk mencari kejelasan status hukumnya.

Ketidakhadiran Denada dan Alasan Kesibukan

Denada hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Alasan ketidakhadiran Denada adalah kesibukan kontrak pekerjaan di Jakarta yang tidak dapat ditinggalkan. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menjelaskan bahwa absennya Denada disebabkan oleh jadwal syuting yang padat.

“Jadi hari ini kebetulan kuasa tergugat hadir, tanpa juga dihadiri oleh tergugat. Alasannya tadi tergugat tidak hadir karena banyak schedule pekerjaan, mungkin ada kontrak yang tidak bisa dia tinggal, maka nggak bisa menghadiri,” ujar Ronald Armada melalui sambungan Zoom.

Tuntutan Pengakuan Anak dan Ganti Rugi

Inti dari gugatan ini adalah perjuangan Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada. Ressa merasa hak-haknya telah diabaikan selama puluhan tahun. Gugatan ini juga mencakup tuntutan materiil dan immateriil senilai Rp 7 miliar.

Tuntutan tersebut meliputi biaya pengasuhan, pendidikan, hingga biaya kesehatan yang selama ini ditanggung secara mandiri oleh keluarga asuh Ressa di Banyuwangi. “Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak. Ya karena kita kan juga melindungi hak-haknya kan. Hak-haknya Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya,” jelas Ronald Armada.

Advertisement

Peluang Penyelesaian Kekeluargaan

Meskipun persidangan telah memasuki ranah hukum, terdapat harapan untuk penyelesaian damai. Pihak Denada melalui kuasa hukumnya dikabarkan telah menyerahkan resume mediasi yang menawarkan opsi penyelesaian di luar pengadilan. Kabarnya, Denada menginginkan komunikasi dijalin secara kekeluargaan.

Kuasa hukum Ressa lainnya, Andika, menyatakan bahwa pihak penggugat sangat terbuka terhadap tawaran tersebut. “Ya, memang dari pihak tergugat itu memberikan resume dan salah satu opsinya ya seperti itu (kekeluargaan). Sedangkan sebenarnya kita dari awal sudah menunggu,” ujar Andika.

Pihak Ressa Rizky memandang jalur hukum sebagai upaya terakhir jika musyawarah mufakat tidak tercapai. “Tetapi kalau dia meminta konsep penyelesaian di luar mediasi dalam konteks di luar pengadilan, itu tetap itikad itu saya tangkap. Istilahnya jelas saya akomodir karena saya pandang sebagai bentuk itikad baik. Tetapi kita lihat saja nanti, apakah itu terealisasi apa nggak,” pungkas Ronald Armada.

Keputusan kini berada di tangan kedua belah pihak untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan yang tepat demi mencapai kesepakatan.

Advertisement