Berita

96 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi, Termasuk yang Sakit dan Terjerat Kasus Pidana

Advertisement

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah memfasilitasi pemulangan 96 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Arab Saudi. Pemulangan ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari sakit hingga yang terlibat dalam kasus pidana.

Rincian Pemulangan WNI

Menurut keterangan Kemlu yang dirilis pada Jumat (16/1/2026), sebanyak 95 WNI/PMI dipulangkan dari Tarhil atau Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi, Makkah. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah laki-laki dan 84 lainnya adalah perempuan.

Selain itu, KJRI Jeddah juga memberikan perhatian khusus dengan memfasilitasi pemulangan 1 WNI yang mengalami kelumpuhan akibat sakit. Upaya perlindungan menyeluruh juga mencakup 1 WNI yang terkait dengan kasus pidana di Dammam.

Proses Kedatangan di Indonesia

Para WNI yang dipulangkan tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat (16/1) menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines nomor penerbangan SV 816. Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 09.08 WIB.

Advertisement

Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI Kemlu RI dengan KJRI Jeddah. Layanan kekonsuleran, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI menjadi bagian penting dari fasilitasi ini.

Koordinasi Lanjutan

Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Instansi tersebut meliputi Kelompok Pelaksana Pelayanan dan Penempatan Mandiri (KP2MI), Bea-Cukai Bandara, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Koordinasi ini bertujuan untuk kelancaran proses ketibaan, serah terima, dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal kepada seluruh WNI di luar negeri. Komitmen ini mencakup mereka yang menghadapi persoalan hukum maupun kondisi kesehatan.

Advertisement