Berita

Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali (PK) Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Garuda

Advertisement

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, telah mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya.

Kejagung Respons Pengajuan PK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang. Ia menambahkan bahwa PK dapat diajukan apabila terdapat novum atau bukti baru.

“PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026). “Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut.”

Dua Novum Diajukan Emirsyah Satar

Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan dua bukti baru atau novum dalam permohonan PK-nya. Sidang PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1).

Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” jelas Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.

Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

Advertisement

“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” imbuhnya.

Pertentangan Putusan Kasasi

Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Ia mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa terhadap Soetikno digugurkan karena asas nebis in idem, sementara Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yudhi. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Emirsyah Satar juga hadir sebagai saksi dalam sidang novum tersebut dan mengaku mengetahui bukti-bukti baru itu dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Melalui permohonan PK ini, Yudhi memohon majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Satar melanggar asas nebis in idem. Ia juga meminta agar Satar dinyatakan tidak terbukti bersalah dan memohon pembatalan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Advertisement