Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan pekan depan. Namun, Ahok dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan tersebut karena memiliki agenda ke luar negeri.
Ahok Jadwalkan ke Luar Negeri
Ahok menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena telah terjadwal untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia juga menyebutkan belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung RI.
“Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Basuki Tjahaja Purnama saat dimintai konfirmasi pada Jumat (16/1/2026).
Sejatinya, Ahok dijadwalkan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/1) mendatang. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk hadir di sidang berikutnya jika pemberitahuan dilakukan lebih awal, mengingat padatnya jadwal perjalanan dinasnya ke luar kota.
“Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal karena jadwal padat ke luar kota,” tambahnya.
Saksi Penting dalam Kasus Korupsi Minyak
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi kunci dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Selain Ahok, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi ini penting untuk mengungkap bagaimana tata kelola Pertamina saat mereka menjabat, yang diduga terdapat penyimpangan.
“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” kata Dirtut Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (16/1).
Ahok dan Ignasius Jonan akan bersaksi bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan yang rencananya digelar pada Selasa (20/1). Berikut adalah daftar saksi yang akan dihadirkan:
- Ignasius Jonan (Menteri ESDM periode 2016-2019)
- Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019)
- Nicke Widyawati (Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024)
- Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024)
- Luvita Yuni (Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International)
Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. Muhammad Kerry Adriano Riza merupakan anak dari pengusaha M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dugaan korupsi ini berfokus pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam dakwaan meliputi:
| Jenis Kerugian | Estimasi Kerugian |
|---|---|
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500) ditambah Rp 25,4 triliun, total Rp 70,5 triliun |
| Kerugian Perekonomian Negara | Rp 172 triliun (beban ekonomi akibat harga pengadaan BBM melebihi kuota) ditambah USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun (keuntungan ilegal), total Rp 215,1 triliun |
Total kerugian negara dari kedua pos tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






