Berita

BNN Gerebek Kosan di Kampung Ambon, Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi Siap Edar

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Ambon, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi yang siap edar.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua pelaku, Ruslan Pawae dan Lisa Amelia, berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, dipimpin oleh Brigjen Suhermanto, segera melakukan analisis teknologi informasi terhadap nomor target yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Hasil analisis mengarahkan petugas ke sebuah rumah kos di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Grogol Petamburan, petugas memastikan keberadaan pelaku di salah satu kamar kos. Koordinasi pun dilakukan sebelum akhirnya tim BNN melakukan penangkapan terhadap Ruslan Pawae dan Lisa Amelia.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 3 Buah handphone
  • 40 Butir ekstasi
  • 1 Kotak paket berisikan ganja
  • 1 Plastik paket berisikan ganja
  • 1 Buah cartridge
  • 1 Buah plastik besar berisikan sabu
  • 6 Buah plastik kecil berisikan sabu
  • Timbangan digital
  • 1 Buah plastik berisikan ketamin

Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyidikan.

Advertisement

BNN: Pemberantasan Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Kepala BNN, Komjen Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas dalam pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, upaya ini krusial dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, Suyudi menekankan pandangan BNN terhadap narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia menyatakan bahwa pengguna narkoba seharusnya dipandang sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” tegasnya.

Advertisement