Berita

Dua Pejabat DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar Terkait Dana Aspirasi

Advertisement

Palembang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, Parwanto, dan anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, didakwa menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Uang tersebut diduga terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU, khususnya mengenai dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (15/1/2026) malam, memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal. Selain itu, mereka juga menerima Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.

“Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Takdir Suhan.

Momen persidangan sempat diwarnai pemadaman listrik di ruang sidang. Jaksa menjelaskan bahwa fee tersebut diberikan sebagai kompensasi atas persetujuan anggota DPRD terhadap RAPBD Kabupaten OKU Tahun 2025 yang diajukan Bupati.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada 13 Januari 2025, ketika Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, menghubungi Parwanto dan Robi Vitergo untuk membahas fee pokir. Tujuannya adalah untuk meminta dukungan pengesahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Parwanto, Robi Vitergo, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah mengusulkan agar paket pekerjaan dana aspirasi DPRD dimasukkan dalam Rancangan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 45 miliar, yang dianggarkan pada dinas PUPR.

Penjabat (Pj) Bupati OKU saat itu, Iqbal Ali Syahbana, menyetujui usulan tersebut. Namun, ia meminta agar pemberian uang dilakukan dengan cara yang berbeda. Anggota DPRD akan menerima uang komitmen ‘ketok palu’ pengesahan APBD 2025 Kabupaten OKU yang diambil dari nilai proyek fisik di Dinas PUPR sebagai kompensasi dana aspirasi yang tidak memungkinkan diakomodasi dalam RAPBD.

Proses Negosiasi dan Penawaran Paket Pekerjaan

Untuk memfasilitasi pemberian fee, Nopriansyah menghubungi M Fauzi, pemilik CV Daneswara Satya Amerta. Fauzi awalnya meminta waktu untuk mencari uang terlebih dahulu.

Advertisement

Pada 16 Januari 2025, rapat pembahasan struktur RAPBD OKU 2025 menghasilkan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten OKU. Penambahan belanja pada Dinas PUPR OKU dari Rp 48,8 miliar menjadi Rp 96,2 miliar disetujui dan dituangkan dalam berita acara pada 17 Januari 2025.

Kendala Kuorum dan Peran Calon Bupati

Saat rapat paripurna persetujuan RAPBD 2025, rapat tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 19 dari 34 anggota DPRD OKU. Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana kemudian melaporkan kendala ini kepada Teddy Meilwansyah, yang saat itu merupakan calon Bupati OKU dan kini menjabat Bupati OKU 2024-2029.

Teddy Meilwansyah meminta agar permintaan DPRD Kabupaten OKU diakomodir. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, Rudi Hartono, yang merupakan perwakilan kubu lawan Teddy Meilwansyah, menemui Iqbal Alisyahnana. Setelah negosiasi dan kesepakatan fee 20 persen dari dana aspirasi untuk kubu lawan, mereka akhirnya bersedia menghadiri rapat paripurna.

Pengesahan APBD dan Penurunan Nilai Proyek

Pada 22 Januari 2025, rapat paripurna kembali digelar dan dihadiri seluruh anggota DPRD OKU. Rancangan APBD Kabupaten OKU disetujui, termasuk plafon anggaran Dinas PUPR OKU Tahun 2025 sebesar Rp 96,2 miliar, yang mencakup anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar sebagai kompensasi dana aspirasi anggota DPRD.

Namun, pada Februari 2025, terjadi penurunan nilai paket pekerjaan dana aspirasi dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah berjanji akan menganggarkannya di tahun berikutnya, yang disetujui oleh Iqbal.

Selanjutnya, Nopriansyah menawarkan paket pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD senilai Rp 35 miliar dengan kewajiban fee 20 persen, dan 2 persen untuk Dinas PUPR. Ahmat Thoha alias Anang hanya bersedia mengambil empat paket senilai Rp 16 miliar. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santosa dan Mendra SB menyetujui paket pekerjaan senilai Rp 19 miliar.

Pasal yang Dilanggar

Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement