Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik produksi vape berisi cairan narkoba jenis etomidate di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam operasi ini, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG berhasil diamankan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan BNN terhadap TKG yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan selama sepekan.
“Jadi perlu saya ceritakan bahwa yang kita ikuti ini dari bandara itu penerbangan dari Kuala Lumpur ke Cengkareng, Bandara Soetta,” ujar Brigjen Aldrin dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).
Pada Kamis (15/1) sore, BNN bersama pihak Bea-Cukai Bandara Soetta mengikuti TKG ke sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. TKG diketahui telah ditunggu oleh MK, yang sudah berada di lokasi sejak Selasa (13/1).
Penggeledahan dan Temuan
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar apartemen tersebut. Dari koper yang dibawa TKG, petugas menemukan 3.000 cartridge vape yang siap diisi. Masing-masing bungkus plastik berisi 500 cartridge.
“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak 6 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” jelasnya.
Selain itu, dari ransel TKG, petugas menemukan sebuah corong dan botol berisi cairan. Ditemukan pula uang tunai senilai kurang lebih Rp 6.390.000 yang diduga diberikan oleh bosnya.
Jaringan Internasional
Dari hasil interogasi ponsel pelaku, terungkap bahwa TKG beroperasi atas perintah bosnya yang berinisial A, yang berada di luar negeri. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
“Dari hasil ini, kami dapatkan, mempelajari dari handphone-nya. Ternyata si yang tadi kita ikuti tadi, atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini maupun cartridge dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” jelasnya.
MK juga menerima instruksi dari bos yang sama, bahkan dikirimkan video cara pengisian cairan ke cartridge.
Penyitaan Barang Bukti
BNN menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan ponsel. Dari TKG disita uang Rp 6,3 juta, 301 RM, dan 2 ponsel. Sementara dari MK disita Rp 3,5 juta dan 117 RM.
Selain itu, petugas menemukan sebuah jerigen berisi cairan diduga etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter. Sampel cairan tersebut segera dikirim ke Puslab BNN di Lido untuk pengujian laboratorium.
Potensi Bahaya dan Omzet
Brigjen Aldrin menjelaskan bahwa satu vape yang diisi dengan satu cartridge berpotensi dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang. Dengan 3.000 cartridge yang disita, operasi ini diduga telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa.
Perkiraan omzet dari penjualan vape ini mencapai Rp 18 miliar, dengan harga jual per vape berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, termasuk Pasal 119 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pembangunan sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi pada Rabu (22/10).
Suyudi menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, di mana pengguna narkoba adalah korban yang perlu direhabilitasi, bukan sekadar dipenjara.






