Selebriti

Zul Zivilia Segera Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ini Syarat dan Prosedur dari Ditjenpas

Advertisement

Penantian keluarga dan penggemar Zul Zivilia untuk melihat sang pelantun ‘Aishiteru’ kembali ke dunia hiburan tampaknya segera menemui titik terang. Dikabarkan, upaya untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Zul Zivilia tengah diupayakan setelah ia menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada tahun 2019.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilalui oleh pemilik nama asli Zulkifli itu.

Syarat Utama Pembebasan Bersyarat

Rika Aprianti menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga dari masa pidana yang dijatuhkan.

“Kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya adalah sudah menjalani 2/3 masa pidana secara waktu,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, Rika menekankan bahwa selain hitungan waktu di balik jeruji besi, aspek perilaku dan hasil asesmen risiko juga menjadi indikator penting. Zul Zivilia harus menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas.

Proses Administrasi yang Ketat

Proses pengajuan pembebasan bersyarat tidak berhenti pada terpenuhinya syarat waktu dan perilaku. Rika Aprianti memaparkan bahwa setelah memenuhi kriteria tersebut, akan ada pengusulan dari pihak lapas ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Setelah itu selesai juga ada pengusulan nanti dari sini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutur Rika Aprianti.

Advertisement

Proses administrasi ini melibatkan berbagai tahapan yang cukup ketat. Sebelum Surat Keputusan (SK) resmi dikeluarkan, usulan tersebut harus melewati meja Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari berbagai tingkatan.

“Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Rika Aprianti.

Kontribusi Zul Zivilia di Lapas

Pihak Ditjenpas mengapresiasi keaktifan Zul Zivilia selama menjalani masa hukuman di lapas. Selain menunjukkan perilaku yang baik, ia diketahui aktif berkontribusi dalam kegiatan pembinaan.

Zul Zivilia dilaporkan menjadi tutor musik bagi warga binaan lainnya, sebuah kegiatan yang menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya. Hal ini menunjukkan dedikasinya untuk memberikan dampak positif di lingkungan lapas.

“Kalau sudah waktunya dia diprogramkan PB ya harus kita serahkan, apalagi kan kalau mungkin teman-teman lihat Zul termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik, berkontribusi menghibur masyarakat, dia kayak menjadi tutor musik juga untuk warga binaan yang lain. Di sinilah dia mengabdikan itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Zul Zivilia sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir tahun 2019. Jika proses pembebasan bersyarat ini berjalan lancar, Zul diprediksi dapat menghirup udara bebas lebih cepat dari vonis aslinya, dengan perkiraan pada tahun 2027.

Advertisement