Berita

Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati untuk ABK Sabu 2 Ton Harus Jadi Alternatif Terakhir

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Komisi III DPR menekankan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan sanksi pidana alternatif terakhir.

Perhatian Serius Terhadap Tuntutan Hukuman Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fandi Ramadan, yang berprofesi sebagai ABK, dituntut hukuman mati dalam perkara narkoba tersebut. “Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Rapat yang berlangsung kuorum tersebut menghasilkan sejumlah poin penting yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, mengingat Fandi bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ungkapnya.

KUHP Baru dan Keadilan Substantif

Habiburokhman mengingatkan penerapan KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. “Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR menekankan ketentuan dalam KUHP baru yang menyatakan hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama,” paparnya.

Advertisement

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” sambung dia.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan

Habiburokhman menambahkan bahwa hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” ujarnya.

Kronologi Kasus dan Tuntutan Hukuman Mati

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan kasus ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025 dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Dalam dakwaan jaksa, Fandi Ramadan bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Fandi Ramadan dituntut hukuman mati karena diyakini jaksa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), menyatakan ketidakikhlasannya atas tuntutan hukuman mati terhadap anaknya. Ia mengaku anaknya tidak mengetahui apa pun mengenai penyelundupan narkoba tersebut. “Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.

Advertisement