Pihak Wardatina Mawa secara tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli. Penolakan ini terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan suami Mawa, Insanul Fahmi, yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Upaya Mediasi dan Komunikasi Terkendala
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa hingga kini belum terjalin komunikasi yang berarti antara pihak Inara dengan Mawa, termasuk komunikasi antar kuasa hukum kedua belah pihak. Daru menyatakan bahwa pihaknya masih sangat berharap adanya peran dari pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Renakta), untuk dapat menjembatani upaya perdamaian tersebut.
“Kami dalam hal ini masih meminta dibantu oleh pihak Renakta supaya untuk bisa menjembatani,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Daru menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan Renakta karena laporan awal yang dibuat oleh Mawa ditujukan kepada unit tersebut. Dalam kasus ini, posisi Inara Rusli adalah sebagai pihak terlapor.
Pertemuan Langsung Menunggu Sinyal Positif
Mengenai kemungkinan pertemuan tatap muka antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Daru memastikan hal tersebut akan diupayakan jika proses perdamaian dinilai memungkinkan. Namun, pertemuan ini masih sangat bergantung pada adanya sinyal positif dari pihak Mawa.
“Karena kan kita juga belum berkomunikasi dengan pengacara daripada Mawa,” tambah Daru.
Daru juga membeberkan alasan mengapa Inara Rusli belum memberikan pernyataan resmi kepada media, meskipun telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menanyakan status RJ. Keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas situasi.
“Pertimbangannya adalah bahwa kita meredam dulu ada hal-hal atau pihak-pihak yang nanti membuat kisruh. Jadi sementara kami dari kuasa hukum, tidak banyak memberikan statement apapun, supaya ini berjalan sesuai dengan yang diinginkan oleh Inara,” jelasnya.
Kasus Paralel dan Upaya Islah
Lebih lanjut, Daru menyebut bahwa perkara yang dihadapi Inara Rusli berjalan secara paralel. Selain laporan dari Mawa di unit Renakta, terdapat pula kasus lain yang dilaporkan oleh Inara terkait dugaan akses ilegal yang kini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Kalau di akses ilegal atau di Bareskrim Mabes, itu terkait masalah CCTV. Jadi sebetulnya tidak langsung terkait dengan Mawa,” paparnya.
Terkait inisiatif restorative justice, Daru menegaskan bahwa keinginan untuk berdamai datang dari kedua belah pihak, baik dari Inara Rusli maupun Insanul Fahmi. Pihaknya saat ini terus mengupayakan berbagai langkah agar perdamaian dapat tercapai, termasuk membuka jalur komunikasi dengan kuasa hukum Mawa.
“Paralel, Inara pun lagi mengupayakan juga bagaimana caranya untuk bisa berdamai. Kami kuasa hukum juga akan berusaha dan berupaya untuk bisa berkomunikasi dengan pengacaranya Mawa,” imbuh Daru.
Meskipun belum ada kepastian mengenai langkah selanjutnya, Daru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar proses islah antara para pihak dapat segera terwujud.






