Tim kuasa hukum Anofial Asmid, ayah dari YouTuber Atta Halilintar, memberikan hak jawab terkait pemberitaan sengketa tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau. Polemik yang telah berlangsung sekitar 20 tahun ini mencuat kembali setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024, meminta pengesahan kepemilikan dua bidang tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas namanya.
Klarifikasi Status Kepemilikan Tanah
Menanggapi narasi yang beredar, tim kuasa hukum Anofial Asmid menegaskan bahwa tudingan pemecatan kliennya dari pondok pesantren tersebut tidak benar. Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadinya untuk kepentingan sosial dan pendidikan.
“Kami bermaksud menyampaikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarakat akurat dan berimbang sesuai fakta hukum yang ada,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Menurut mereka, justru ada upaya pengalihan hak milik lahan dari Anofial Asmid kepada pengurus atau yayasan. Hal ini terbukti dari rekam jejak berkas perkara, termasuk gugatan dari Wahyudin Samsul Ridwan selaku penggugat dalam Putusan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Mei 2018.
Putusan Pengadilan Kuatkan Kepemilikan Anofial Asmid
Tim kuasa hukum menekankan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara konsisten menyatakan tanah tersebut adalah milik sah Anofial Asmid, bukan aset pondok pesantren.
Hal ini diperkuat oleh serangkaian putusan hukum, termasuk:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1934 K/PDT/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 PK/PDT/2023.
Putusan-putusan tersebut menguatkan status kepemilikan Anofial Asmid atas dua sertifikat hak milik: Sertifikat Hak Milik Nomor 3770 Tahun 1998 tertanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ± 13.958 m² dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tahun 1999 tertanggal 28 September 1999 dengan luas ± 923 m².
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 178/PDT/2024/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 35/Pdt.G/2024/PN. Pbr, tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan:
“Menguatkan Pihak Halilintar Anofial Asmid pemilik sah atas tanah yang terletak di Jln. Singgalang Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M², tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M². Dan dalam putusan tersebut menghukum dan memerintahkan pihak tergugat untuk menyerahkan kembali sertifikat asli dan penguasaan objek tanah… kepada Bapak Halilintar Anofial Asmid.”
Asal-Usul Kepemilikan Lahan
Kepemilikan lahan ini berawal pada tahun 1991 ketika Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 (SHM No. 3770/Tangkerang Timur) dan tanah seluas 923 m2 (SHM No. 4564/Tangkerang Timur). Pada tahun 1998, ia juga membeli tanah seluas 1.575 m2 (SKGR Reg No. 315/BR/1998). Seluruh aset tersebut terletak di Jalan Singgalang Raya Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru, Provinsi Riau, dari pemilik sebelumnya, H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif.
Perbedaan Entitas Yayasan
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru. Mereka menyatakan bahwa yayasan yang baru dibentuk, Yayasan Al-Anshar Pekanbaru, diduga menguasai sertifikat dan tanah milik Anofial Asmid secara tanpa hak.
“Yang seharusnya tanah tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar, bukan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru,” jelas mereka.






