Jakarta – Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 resmi dibuka dengan penekanan kuat pada pembangunan ekosistem pengelolaan K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penguatan ekosistem K3 merupakan kebutuhan mendesak di tengah tingginya tantangan keselamatan kerja di berbagai sektor industri.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memimpin Apel Bulan K3 Nasional 2026 yang diselenggarakan di PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar, Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/1/2026). Peringatan Bulan K3 Nasional akan berlangsung setiap tahun mulai 12 Januari hingga 12 Februari.
“Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi nasional untuk meneguhkan kembali komitmen kita dalam melindungi tenaga kerja Indonesia dan membangun dunia kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat,” ujar Yassierli dalam sambutannya.
Ia memaparkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 146 juta pekerja dengan tingkat risiko kerja yang bervariasi di sektor industri, jasa, hingga ekonomi digital. Pengelolaan K3 yang baik, menurutnya, memiliki dampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, moral dan kepercayaan pekerja, produktivitas perusahaan, hingga daya saing nasional.
Namun, kinerja K3 nasional masih menghadapi tantangan serius. “Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor,” ungkap Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa kecelakaan kerja bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap kasus terdapat dampak sosial dan ekonomi yang besar, mulai dari pekerja yang kehilangan kemampuan kerja atau nyawa, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, hingga terganggunya produktivitas perusahaan. Ia menambahkan, satu kecelakaan kerja mencerminkan kegagalan sistem, baik dari sisi proses kerja, kelayakan peralatan, pengawasan, maupun budaya K3.
Selain tingginya angka kecelakaan, Yassierli juga menyoroti tantangan struktural pengelolaan K3 nasional. Beberapa di antaranya adalah kualitas dan pemerataan layanan K3 yang belum optimal, pendekatan yang masih terfragmentasi antarinstansi, serta rendahnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara terintegrasi di perusahaan.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2025 telah berupaya memperkuat sistem K3. Upaya ini meliputi penyempurnaan regulasi dan standar, penyelenggaraan pelatihan serta sertifikasi kompetensi, hingga sosialisasi pembudayaan K3 kepada serikat pekerja, serikat buruh, dan manajemen perusahaan.
Transformasi layanan K3 berbasis digital juga terus didorong. Hal ini mencakup penyederhanaan proses sertifikasi, penguatan aplikasi Teman K3, hingga peluncuran kanal pelaporan Lapor Menakar.
Yassierli menegaskan bahwa Bulan K3 Nasional 2026 diarahkan pada pembangunan ekosistem K3 dengan tiga kata kunci utama: profesional, andal, dan kolaboratif. Ia juga menyinggung penguatan integritas layanan sebagai pekerjaan rumah yang terus dibenahi.
“Kami ingin layanan K3 benar-benar efektif melindungi tenaga kerja Indonesia. Jangan sampai berbagai upaya yang dilakukan belum memberikan dampak signifikan. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci,” tegasnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada PT PLN Nusantara Power yang menjadi tuan rumah apel pembukaan Bulan K3 Nasional 2026. Menurutnya, PLN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat menjadi contoh praktik terbaik penerapan K3 di tempat kerja.
“PLN memang salah satu BUMN yang kita andalkan untuk memberikan contoh best practice terkait K3 di tempat kerja,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi, Engineering, dan Keberlanjutan PT PLN (Persero), Evy Haryadi, menegaskan bahwa aspek K3 menjadi elemen krusial dalam menjalankan mandat penyediaan listrik nasional yang andal dan berkualitas. PLN, kata dia, siap menindaklanjuti arahan Kemenaker terkait penguatan profesionalitas, keandalan, dan kolaborasi.
“Kami di PLN siap menjalankan dan mendeploy kebijakan serta arahan ini, khususnya untuk meningkatkan profesionalitas, keandalan, dan kolaborasi, terutama di sektor energi,” kata Evy.
Yassierli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan nilai dasar bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan pulang ke rumah dengan selamat. Bulan K3 Nasional 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, memperbaiki sistem, dan membangun budaya kerja yang aman dan sehat di seluruh Indonesia.






