Berita

DPR Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Mantan Menag Yaqut

Advertisement

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Desakan Pengusutan Tuntas

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Sebagai anggota Pansus Angket Haji DPR, Maman menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berharap penindakan dilakukan secara transparan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” tegasnya.

Pelajaran untuk Tata Kelola Haji

Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa ibadah haji merupakan urusan suci yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” tuturnya.

Advertisement

KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alat bukti untuk penetapan tersangka terhadap Yaqut telah diperoleh, meskipun kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam perhitungan.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dihubungi pada Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik KPK, mulai dari pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di berbagai lokasi, telah memadai. Ia menegaskan bahwa semua pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka ini.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” pungkas Budi.

Advertisement