Musisi senior Fariz RM dikabarkan telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba. Usai menghirup udara bebas, Fariz RM dikonfirmasi akan menggelar sebuah acara musik. Kabar ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Deolipa Yumara.
Persiapan Matang untuk Acara Musik
Deolipa Yumara menyatakan bahwa kliennya tersebut sedang dalam tahap persiapan untuk acara musik yang akan segera dihelat. “Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026). Ia menambahkan bahwa Fariz RM tengah fokus berlatih. “Oh iya, lagi latihan melulu,” imbuhnya.
Meskipun sempat tersandung kasus hukum, semangat Fariz RM sebagai seorang musisi tidak pernah padam. Deolipa mengungkapkan bahwa Fariz RM sangat merindukan momen bermain alat musik dan ide-ide kreatifnya terus mengalir. “Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” jelas Deolipa.
Kronologi Kasus dan Vonis
Sebelumnya, Deolipa Yumara telah menginformasikan mengenai perkiraan tanggal kebebasan Fariz RM. “Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari,” kata Deolipa saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (7/2/2026).
Fariz RM sendiri divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, karena denda tersebut tidak dibayarkan, Fariz RM harus menjalani hukuman pengganti selama dua bulan penjara, sehingga total masa hukuman yang dijalani menjadi satu tahun.






