Pengadilan Negeri Depok hari ini menjatuhkan vonis kepada Pajar Setiabudi, terdakwa kasus akses ilegal yang menimpa model Tiara Aurellie. Pajar dihukum bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Tiara Aurellie menyatakan penerimaannya. “Saya menerima putusan ini dan berharap menjadi pelajaran yang berharga,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Pajar Setiabudi dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan 3 bulan dari tuntutan, Tiara Aurellie, yang memiliki 194 ribu pengikut di Instagram, tetap merasa bersyukur.
“Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi gak apa-apa segitu juga aku masih terima. Alhamdulilah saya mendapatkan keadilan,” tutur pemilik nama asli Tiara Lilith Calista ini.
Tiara Aurellie memastikan bahwa ia tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim. Ia juga mengonfirmasi bahwa terdakwa tidak akan melakukan hal yang sama. “Dari aku pribadi tidak mau adanya banding. Dia juga gak ambil banding,” katanya.
Tiara Aurellie mengungkapkan bahwa Pajar Setiabudi sebelumnya sempat mengaku tidak bersalah atas kasus akses ilegal yang menjeratnya, yang sempat membuatnya kesal.






