Selebriti

Teddy Pardiyana Ajukan Hak Ahli Waris Bintang, Hubungan dengan Keluarga Sule Kembali Memanas

Advertisement

Masalah hukum yang melibatkan komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat ke publik. Teddy Pardiyana secara resmi mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan status hak ahli waris anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. Dalam permohonan tersebut, keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu Lina, Utisah, menjadi pihak termohon.

Pengajuan ini kembali menyorot hubungan antara Teddy dan keluarga mendiang Lina setelah kepergian mantan istri Sule tersebut. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan alasan permohonan baru diajukan pada Desember 2025. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya sebenarnya berniat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dan kekeluargaan.

Alasan Pengajuan Hak Ahli Waris

Wati Trisnawati menjelaskan bahwa niat awal mereka adalah untuk menyelesaikan masalah secara damai. “Sebetulnya memang kami itu ingin dari dulu mengajukan, cuma niatnya awalnya kita ingin baik-baik. Bahkan ada rencana mengajukan sama-sama ke pengadilan, jadi bukan permohonan kontensius. Tapi kenyataannya memang agak sulit karena dari pihak mereka ada keinginan bahwa Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris,” kata Wati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).

Wati menegaskan, secara hukum posisi Teddy masih sah sebagai ahli waris karena status pernikahan dengan Lina belum terputus secara hukum saat almarhumah meninggal dunia. “Secara hukum, ketika suami yang ditinggalkan masih terikat pernikahan secara sah, itu sah menjadi ahli waris. Jadi kami ajukan sekaligus agar jelas bahwa Pak Teddy di sini sebagai ahli waris juga,” ujarnya.

Jalannya Persidangan

Terkait jalannya persidangan, Wati menyebut Teddy hadir langsung dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. “Kemarin hadir,” ungkapnya singkat.

Advertisement

Majelis hakim kemudian memerintahkan Teddy untuk kembali hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Wati menjelaskan, agenda sidang akan bergantung pada kehadiran pihak termohon.

“Iya, diperintahkan oleh Majelis Hakim hadir. Jadi agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi. Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi,” bebernya.

Persiapan Pembuktian

Untuk agenda pembuktian, pihak Teddy telah menyiapkan sejumlah dokumen penting. “Seperti Kartu Keluarga, akta kematian almarhumah, KTP, dan dokumen lain yang berkaitan dengan ahli waris dan pewaris. Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan,” pungkas Wati.

Advertisement