Masalah hukum yang kembali menyeret nama komedian Sule dan Teddy Pardiyana kini memasuki babak baru. Teddy Pardiyana diketahui telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait penetapan status hak ahli waris untuk anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah. Pihak termohon dalam perkara ini adalah keluarga Sule, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibunda almarhumah Lina, Utisah.
Perkara ini kembali menyoroti kehidupan Teddy Pardiyana dan Bintang pasca kepergian Lina, mantan istri Sule. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan bukan dalam bentuk gugatan sengketa harta waris.
Fokus pada Penetapan Ahli Waris
“Jadi kami itu mengajukan bentuknya permohonan. Permohonan ahli waris kontensius yang terdaftar per tanggal 1 Desember 2025 di Pengadilan Agama Bandung. Kenapa kami ajukan bentuknya permohonan? Karena yang kita ajukan ini hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris,” ujar Wati Trisnawati dalam wawancara melalui Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan bahwa fokus utama permohonan tersebut adalah untuk kepentingan administrasi hukum bagi Bintang di masa mendatang. Hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait status ahli waris anak tersebut.
“Jadi fokus kepada penetapan ahli waris untuk Dede Bintang sendiri, karena sampai saat ini belum ada penetapan. Maksud kami mengajukan ini untuk legalitas administrasi Bintang dan Pak Teddy ke depannya,” ungkapnya.
Proses Persidangan dan Ketidakhadiran Termohon
Lebih lanjut, Wati memaparkan bahwa proses persidangan telah berjalan beberapa kali. Pemanggilan terhadap para pihak termohon telah dilakukan, namun belum ada satu pun yang menghadiri persidangan.
“Panggilan sidang itu sudah dua kali kepada para pihak termohon. Termohon itu terdiri dari keluarganya Pak Sule, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, adik-adiknya, serta ibunda almarhumah, Bu Utisah. Agenda sidang itu sudah empat kali,” beber Wati.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 27 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan terakhir terhadap Sule. Hal ini berkaitan dengan status Bintang yang masih di bawah umur dan membutuhkan wali sah.
“Nanti agenda selanjutnya tanggal 27 Januari itu pemanggilan Pak Sule terakhir. Karena ada anak di bawah umur yang membutuhkan wali orang tua, jadi pemanggilan ditujukan kepada Pak Sule sebagai wali,” jelasnya.
Meski demikian, hingga sidang keempat, pihak termohon belum juga hadir. Menurut Wati, tidak ada konfirmasi resmi terkait ketidakhadiran tersebut.
“Dari awal persidangan sampai sekarang sudah empat kali sidang, tidak ada konfirmasi resmi terkait kehadiran. Tapi informasinya ada WA ke Pak Teddy dengan alasan mereka sedang sibuk,” pungkasnya.






