Masalah hukum antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali menghangat seiring dengan pengajuan permohonan penetapan ahli waris oleh Teddy ke Pengadilan Agama (PA) Bandung. Permohonan ini terkait status anak perempuannya dengan mendiang Lina Jubaedah, Bintang. Pihak keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta nenek almarhumah Lina, Utisah, tercatat sebagai termohon dalam gugatan tersebut.
Permohonan ini kembali menyorot kompleksitas hubungan Teddy dengan keluarga mendiang Lina Jubaedah pasca kepergiannya. Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga Sule. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan yang memuaskan.
Upaya Komunikasi dan Penolakan Permintaan
Wati Trisnawati menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pihaknya pernah bertemu dengan perwakilan dari Rizky Febian. “Waktu tahun 2024 kami pernah bertemu dengan pihak dari Rizky Febian, tapi memang tidak ada titik temu,” ujar Wati Trisnawati dalam wawancara Zoom, Sabtu (17/1/2026).
Upaya komunikasi kembali terjalin pada November 2024 ketika pihak Teddy didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai adik ipar Sule. “Di bulan November kami kedatangan Kang Rian, yang katanya adik iparnya Pak Sule. Saat itu saya bertemu langsung dengan Kang Rian,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wati mengungkapkan adanya permintaan dari pihak keluarga Sule terkait data Bintang. “Mereka meminta data Dede Bintang untuk mengajukan permohonan ke PA di luar Bandung. Kami keberatan karena yang diminta hanya Bintang, dan pada saat itu Bintang juga tidak bisa diwakili oleh Pak Teddy,” ungkap Wati.
Keberatan ini muncul karena rencana pengajuan tersebut tidak mencantumkan Teddy Pardiyana sebagai ahli waris. “Keinginannya waktu itu Pak Teddy tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Mereka hanya ingin memasukkan Bintang saja. Itu yang kami keberatan,” katanya.
Inisiatif Pengajuan Mandiri Setelah Satu Tahun
Karena tidak tercapainya kesepakatan, rencana pengajuan yang diinisiasi oleh pihak keluarga Sule tersebut tidak dilanjutkan. Setelah berselang satu tahun tanpa adanya kejelasan lebih lanjut, pihak Teddy akhirnya mengambil langkah untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris secara mandiri ke pengadilan.
“Setelah berselang satu tahun tidak ada kabar, akhirnya kami yang mengajukan permohonan ke pengadilan,” ujarnya.
Tujuan Murni untuk Legalitas Anak
Menanggapi anggapan publik yang menilai langkah ini sebagai upaya memanaskan kembali konflik lama, Wati menegaskan bahwa tidak ada niat semacam itu. Ia menekankan bahwa permohonan tersebut murni ditujukan untuk kepentingan legalitas anak.
“Tidak ada niat untuk memanaskan kembali. Dari awal ini hanya untuk legalitas anak, bukan ke arah objek warisan,” tegasnya.
Wati menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat penetapan ahli waris, bukan sengketa pembagian harta peninggalan. “Ini hanya penetapan ahli waris. Fokusnya pada legalitas Bintang dan Pak Teddy agar memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Wati.
Ia pun menegaskan pihaknya telah membuka ruang dialog sejak awal dan tidak berniat memperkeruh suasana. “Kami tidak berniat membuat kisruh. Sejak awal kami sudah mencoba mediasi dan musyawarah, tapi memang tidak ada tanggapan,” pungkasnya.






